Wednesday, January 21, 2015

Risiko Dalam Bisnis Bank


Halo temen-temen vocanomics, kali ini ane bakal nulis tentang Risiko Dalam Bisnis Bank. Langsung aja...

Menurut Bank Indonesia,risiko adalah potensi kerugian akubat terjadinya suatu events tertentu. Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat di-anticipated  maupun yang unanticipated yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan pemodalan bank.

Mengacu pada PBI No. 5/8/PBI/2003 dan perubahannya No. 11/25/PBI/2009 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum, terdapat 8 risiko yang harus dikelola Bank. BI menyatakan bahwa esensi dari penerapan manajemen risiko adalah kecukupan prosedur dan metodologi pengelolaan risiko sehingga kegiatan usaha Bank tetap dapat terkendali (manageable) pada limit yang dapat diterima serta menguntungkan Bank.

Delapan jenis risiko yang disebut Bank Indonesia adalah :

1. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban pada Bank. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai berbagai aktivitas fungsional Bank seperti perkreditan (penyedia dana), aktivitas treasury dan investasi, pembiayaan, perdagangan, yang tercatat baik dalam banking book mauoun trading book.
Contoh :
1. Bank memberikan kredit pada nasabah,
2. Bank menempatkan dana pada bank lain sebagai penempatan antar bank

2. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari okndisi pasar, termasuk risiko perubahan harga harga option.

3. Risiko Operasional
 Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko operasional dapat menimbulkan menimbulkan kerugian keuangan secaralangsung maupun tidak langsung.

4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
 
5. Risiko Kepatuhan
 Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, seperti ketentuan kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM), kualitas aktiva produktif, pembentukan cadanan kerugian penurunan nilai (CKPN), batas minimum pemberian kredit (BMPK) dan risiko lainyang terkait dengan ketentuan tertentu.

6. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis. Penyebab risiko hukum antara lain peraturan perundang-undangan yang mendukung tidak tersedia, perikatan seperti syarat keabsahan kontrak tidak kuat, dan pengikatan agunan tidak sempurna.

7. Risiko Reputasi
Risiko reputasi dalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank.

8. Risiko Strategik
Risiko strategik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan atau pelaksanaan suatu keputusan strategik serta kegagalan dalam menyesuaikan dengan perubahan libgkungan bisnis.

0 comments:

Post a Comment