Showing posts with label Banking. Show all posts
Showing posts with label Banking. Show all posts

Thursday, February 12, 2015

Internal Control Dalam Perbankan


Internal control terdiri dari dua unsur, yaitu Accounting Control dan Administrative Control. Accounting Control  adalah rencana organisasi dan prosedur terutama menyangkut langsung dengan pengamanan harta milik dan administrasi keuanmpanan harta kekayaan yang ada. Secara tegas, accounting control meliputi sistem pemberian wewenang (authorization) dan sistem persetujuan (approval) perusahaan antara tugas-tugas penyimpanan harta kekayaan dan tugas-tugas pencatatan, pengawasan fisik atas kekayaraan yang bersangkutan. Sedangkan administrative control yaitu meliputi rencana organisasi dan semua cara dan prosedur yang terutama menyangkut efisiensi usaha dan ketaatan terhadap kebijaksanaan pimpinan perusahaan dan pada umumnya tidak berhubungan langsung dengan catatan-catatan keuangan. 

Ada beberapa cara pengaplikasian internal control dalam perbankan, seperti :
A. Division of Duties
Division of Duties dalam kegiatan perbankan ini dapat berupa pemisahan fungsi-fungsi administif, operasionil dan fungsi penyimpanan. Disamping itu pembagian wewenang ini juga dapat dibedakan dari tingkatan jabatan yang ada, contoh pemisahan antara teller, casir, cs dll.

B. Dual Control
Dual control dapat diartikan sebagai kegiatan pengecekan kembali atas suatu pekerjaan yang telah dilakukan oleh petugas sebelumnya.

C. Joint Custody/Dual Custody
Pengaplikasian dual custody adalah seperti 2 pemegang kunci pada safe deposit box atau pada strong room juga menggunakan 2 kunci yang dipegang oleh orang yang berbeda dan untuk membukanya harus menggunakan 2 kunci tersebut.

D. Mandatory Vacation
Mandatory vacation adalah mandat atau perintah untuk libur pada karyawan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apabila ada kesalahan pada salah satu karyawan. Dan karyawan yang libur dilarang keras untuk mengunjungi kantor yang bersangkutan.

E. Number Control
Number control  adalah penomoran unik untuk setiap transaksi maupun setiap karyawan. Hal ini dilakukan agar mempermudah dalam pengecekkan setiap kegiatan. Untuk data maupun dokumen biasanya menggunakan nomor urut, agar dapat diketahui apabila adanya kecurangan pada note maupun transaksi. Misalnya ada nota yang satu penomorannya terlompati, hal itu perlu dicermati ulang.

F. Outside Activities of Bank Personel
outside activities of bank personel yaitu kegiatan personel diluar pekerjaannya. Pemantauan tersebut perlu dilakukan karena untuk menghindari self dealing. Sebagai contoh, seorang personel mempunyai aktivitas membantu disalah satu perusahaan. Dan saat perusahaan tersebut akan mengajukan pinjaman terhadap bank, maka personel tersebut akan sulit dalam objectivitas karena calon debiturnya adalah kegiatan sampingan personel tersebut.

G. Rotation of Duty Assignment
Yaitu rolling personel dalam satu perusahaan. Misalnya tahun 2009 personel A bekerja di cabang Yogyakarta, dan pada tahun 2010, personel A dipindahkan pada cabang Semarang. Hal ini dilakukan dengan tujuan penguasaan suatu posisi, yang dikhawatirkan akan menjadi peluang seseorang berbuat curang. 

Wednesday, January 28, 2015

Rasio - Rasio Keuangan


Assalamu'alaikum para pembaca semua
Ane mau share sedikit tentang rasio keuangan, cekibrot..

Dengan membanding-bandingkan data absolut, dapat diperoleh gambaran yang jernih tentang kondisi keuangan suatu bisnis. Dengan me;akukan analisis rasio, dapat diketahui kekuatan ataupun kelemahan dari suatu perusahaan. Secara umum rasio keuangan dapat dibagi menjadi 5 macam :
Rasio ini menunjukkan kemampuan perusaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya ( termasuk kewajiban jangka panjang yang segera menjadi kewajiban jangka pendek ).
Rasio leverage menunjukkan sejauh mana perusahaan dibiayai oleh hutang.
Rasio aktivitas yaitu rasio yang menunjukkan kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber-sumber yang dimilikinya.
Rentabilitas adalah rasio yang menunjukkan kemampuan perusahaan mencetak laba.
Yaitu rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi pewajiban-kewajiban kreditnya dengan sumber dana yang diperoleh dari bisnis.

Wednesday, January 21, 2015

Risiko Dalam Bisnis Bank


Halo temen-temen vocanomics, kali ini ane bakal nulis tentang Risiko Dalam Bisnis Bank. Langsung aja...

Menurut Bank Indonesia,risiko adalah potensi kerugian akubat terjadinya suatu events tertentu. Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat di-anticipated  maupun yang unanticipated yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan pemodalan bank.

Mengacu pada PBI No. 5/8/PBI/2003 dan perubahannya No. 11/25/PBI/2009 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum, terdapat 8 risiko yang harus dikelola Bank. BI menyatakan bahwa esensi dari penerapan manajemen risiko adalah kecukupan prosedur dan metodologi pengelolaan risiko sehingga kegiatan usaha Bank tetap dapat terkendali (manageable) pada limit yang dapat diterima serta menguntungkan Bank.

Delapan jenis risiko yang disebut Bank Indonesia adalah :

1. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban pada Bank. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai berbagai aktivitas fungsional Bank seperti perkreditan (penyedia dana), aktivitas treasury dan investasi, pembiayaan, perdagangan, yang tercatat baik dalam banking book mauoun trading book.
Contoh :
1. Bank memberikan kredit pada nasabah,
2. Bank menempatkan dana pada bank lain sebagai penempatan antar bank

2. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari okndisi pasar, termasuk risiko perubahan harga harga option.

3. Risiko Operasional
 Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko operasional dapat menimbulkan menimbulkan kerugian keuangan secaralangsung maupun tidak langsung.

4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
 
5. Risiko Kepatuhan
 Risiko kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, seperti ketentuan kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM), kualitas aktiva produktif, pembentukan cadanan kerugian penurunan nilai (CKPN), batas minimum pemberian kredit (BMPK) dan risiko lainyang terkait dengan ketentuan tertentu.

6. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis. Penyebab risiko hukum antara lain peraturan perundang-undangan yang mendukung tidak tersedia, perikatan seperti syarat keabsahan kontrak tidak kuat, dan pengikatan agunan tidak sempurna.

7. Risiko Reputasi
Risiko reputasi dalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank.

8. Risiko Strategik
Risiko strategik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan atau pelaksanaan suatu keputusan strategik serta kegagalan dalam menyesuaikan dengan perubahan libgkungan bisnis.

Thursday, January 15, 2015

Event of Default

Event of Default adlah pelanggaran terhadap kondisi-kondisi yang telah disepakati bersama dan pelanggaran tersebut dapat mengakibatkkan Bank membatalkan pinjaman yang diberikan. Disamping condition of precedent dan covenants, Bank masih dapat menambahkan sejumlah kejadianyang dapat berakibat berakhirnya suatu perjanjian kredit walaupun periode kredit belum berakhir.

Contoh :
A. Terdapat tuntutan hukum dari luar perusahaan
B. Terjadi default pada perusahaan lain yang masih satu group (Cross Default Clause)

Covenants

Dalam malasah kredit, Bank juga sering menetapkan sejumlah covenants. Covenants yaitu kondisi-kondisi tambahan yang telah dinegosiasikan dan disetujui tentunya oleh kedua belah pihak (debitur dan kreditur). Dari sudut Bank, covenants membantu menurunkan atau mengendalikan risiko dari transaksi dengan menspesifikasikan hal-hal tertentu yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh debitur*.

Ada tiga jenis covenants, diantaranya
1. Affirmative Covenants
Yaitu sejumlah kondisi atau tindakan yang harus dilakukan oleh debitur.
Contoh :
A. Debitur harus menyerahkan Laporan Keuangan yang telah diaudit setahun sekali.
B. Agunan harus diasuransikan melalui asuransi ayng disetujui oleh Bank.
C. Pinjaman dari shareholder's loan harus disubdinasikan

2. Negative Covenants
Yaitu covenants yang melarang debitur  melakukan suatu tindakan.
Contoh :
A. Perusahaan tidak boleh membayar deviden tanpa seijin pihak Bank.
B. Debitur tidak boleh mengambil pinjaman dari Bank atau Institusi keuangan lainnya tanpa seijin tertlis dari Bank.
C. Memasuki bisnis baru atau melakukan penggabungan dengan perusahaan lain.

3. Financial Covenants
Yaitu sejumlah persyaratan kondisi keuangan yang harus dipenuhi oleh debitur.
Contoh :
A. Memelihara current ratio minimal 1,5
B. Maksimum leverage adalah 2 

Untuk financial covenants, perlu ditekankan bahwa target yang ditetapkan haruslah disetujui oleh debitur. Dengan demikian, debitur memiliki tanggung jawab untuk mencapai proyeksinya sendiri.

Condition Precedent

Bank dapat menetapkan sejumlah kondisi tertentu yang harus dipenuhi oleh debitur sebelum pencairan kredit (loan disbursement) dapat dilakukan. Penetapan kondisi seperti ini dikenal dengan istilah condition precedent. Umumnya kondisi ini ditetapkan agar bank yakin benar bahwa dana yang dicairkan benar-benar dipakai sesuai proposal semula.

Beberapa contoh kondisi : 
1. Dalam construction loan sering bank menetapkan persyaratan bahwa pencairan kredit dilakkan secara bertahap sesuai prestasi bangunan. Sebelum bangunan mencapai level sesuai rencana, Bank tidak akan melakukan pencairan ke berikutnya. DEngan demikian Bank dapat memastikan bahwa memang dana yang telah cair untuk menyelesaikan bangunan yang dibiyayai tersebut.

2. Untuk pembayaran export (pre-export dinancing) Iumumnya Bank mensyaratkan bahwa pencairan dana harus disertai dengan Letter of Credit atau biasa disebut dengan  LC ekspor dari debitur.

Demikianlah penjelasan dari Condition Precedent

Penetapan Kondisi Pinjaman


Dalam upaya mengendalikan risiko kredit, bank seringkali menetapkan sejumlah kondisi yang berkaitan dengan pinjaman itu sendiri. Penetapan kondisi terutama penting untuk Long Term Loan, yaitu pinjaman yang memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun. Hal itu dilakukan karena Bank menghadapi ketidak pastian yang cukup besar, yang berarti bank mengambil risiko yang lebih besar. Disamping itu, likuiditas Bank sangat dipengaruhi oleh lending factor, terutama pada long term loan.

Walaupun umumnya penetapan kondisi seperti yang digambarkan diatas lebih banyak digunakan untuk long term loan, bukan berarti tidak berlaku untuk jangka pendek. Sejauh untuk mengendalikan risiko kredit, pada pinjaman jangka pendek juga dapat ditetapkan sejumlah kondisi tertentu. Pelanggaran terhadap kondisi-kondisi yang telah disepakati, dapat mengakibatkan Bank membatalkan perjamnjian pemberian kredit. 

Adapun 3 kondisi tersebut yaitu : 
1. Condition Precedent
2. Covenants
3. Event of Default

Klik di link untuk penjelasan

Thursday, January 8, 2015

Arsitektur Perbankan Indonesia



Arsitektur Perbankan Indonesia (API) menetapkan 6 pilar sebagai program untuk menciptakan industri yang sehat, diantaranya adalah :

  • Struktur Perbankan Yang Sehat  
Yang dimaksud diatas yaitu menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan. Sasaran dari Struktur perbankan yang sehat adalah penguatan permodalan dan peningkatan daya saing.
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap.  Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian.
 
Cara pencapaiannya melalui:
1. Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru,
2. Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru,
3. Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal,
4. Penerbitan subordinated loan.
 
 Berikut adalah tahapan program penguatan struktur perbnkan nasional :
1. Memperkuat permodalan Bank
2. Memperkuat daya saing BPR dan BPRS
3. Meningkatkan akses kredit danpembiayaan UMKM

  • Sistem Pengaturan Yang Efektif
Maksud dari sistem pengaturan yang efektif adalah menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional. Sasaran dari pilar kedua ini adalah peningkatan Compliance terhadap 25 Basel Core Principles For Effectiveness Bank Supervision dan Peningkatan Koordinasi antara lembaga pengawas, penerapan Risk Based Supervision.
Berikut adalah tahapan program peningkatan kualitas pengaturan perbankan, : 
1. Memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan.
    A. Melibatkan pihak ke-3 dalam pembuatan kebijakan perbankan,
    B. Membentuk panel ahli perbankan,
    C. Memfasilitasi pembentukan lembaga riset perbankan di daerah maupun pusat. 
2. Implementasi secara bertahap international best practices
    A. 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision,
    B. Basel II,
    C. Islamic Financial Service Board (IFSB) bagi bank syariah.
 
  • Sistem Pengawasan Yang Independen Dan Efektif
Maksud dari sistem pengawasan yang independen dan efektif adalah menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko. Sasaran dari pilar ketiga adalah penerapan GCG, peningkatan kualitas manajemen risiko dan peningkatan kemampuan operasional.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun ke depan diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain.
Berikut tahapannya :
1. Meningkatkan koordinasi dengan lembaga pengawas lain,
2. Melakukan reorganisasi sector perbankan di Bank Indonesia,
3. Menyempurnakan Infrastruktur Pendukung Pengawasan Bank,
4. Menyempurnakan implementasi sistem pengawasan berbasis risiko,
5. Meningkatkan efektivitas enforcement.

  • Industri Perbankan Yang Kuat Dengan Cara Menciptakan GCG
Maksudnya adalah menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional. Program ini bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional menjadi semakin kuat.

Tahapan Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan :
1. Meningkatkan Good Corporate Governance
    A. Menetapkan minimum standar GCG untuk bank umum konvensional dan syariah,
   B. Mewajibkan bank untuk melakukan self-assessment pelaksanaan GCG,
   C. Mendorong bank-bank untuk go public.
2. Meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan
   A. Mempersyaratkan sertifikasi manajer risiko bank umum konvensional dan syariah,
   B. Meningkatkan kualitas dan standar SDM BPR dan BPRS antara lain melalui program sertifikasi profesional bagi pengurus BPR dan BPRS.
3. Meningkatkan kemampuan operasional bank
   A. Mendorong bank-bank untuk melakukan sharing penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya,
   B. Memfasilitasi kebutuhan pendidikan dalam rangka peningkatan operasional bank.

  • Mewujudkan Infrastruktur Yang Lengkap Untuk Mendukung Terciptanya Industri Perbankan Yang Sehat
Program ini bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank akan meningkatkan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi.
Sasarannya adalah Pembentukan Credit Bereau, optimalisasi credit rating agency. Tahapan Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan :
1. Mengembangkan Credit Bureau
   A. Melakukan inisiatif pembentukan credit bureau,
   B. Mengembangkan Sistem Informasi Debitur untuk Lembaga Keuangan Non Bank.
2. Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah (Islamic Financial Market)
   A. Menyusun dan menyempurnakan peraturan pasar keuangan syariah,
   B. Menyusun peraturan yang berkaitan dengan instrument pasar keuangan syariah.
3. Peningkatan peran lembaga fatwa syariah dan lembaga arbitrase syariah sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah.

  • Mewujudkan Pemberdayaan Dan Perlindungan Konsumen Jasa Perbankan
Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan. Sasaran dari pilar terakhir yaitu penyelesaian pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi perbankan dan transparansi.
Tahapan Program Peningkatan Perlindungan Nasabah :
1. Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah,
2. Membentuk lembaga mediasi independen,
3. Menyusun transparansi informasi produk,
4. Mempromosikan edukasi untuk nasabah.
 
Demikianlah tentang API yang perlu diperhatikan, dan terimakasih telah mampir. Semoga bermanfaat.