Thursday, January 15, 2015

Event of Default

Event of Default adlah pelanggaran terhadap kondisi-kondisi yang telah disepakati bersama dan pelanggaran tersebut dapat mengakibatkkan Bank membatalkan pinjaman yang diberikan. Disamping condition of precedent dan covenants, Bank masih dapat menambahkan sejumlah kejadianyang dapat berakibat berakhirnya suatu perjanjian kredit walaupun periode kredit belum berakhir.

Contoh :
A. Terdapat tuntutan hukum dari luar perusahaan
B. Terjadi default pada perusahaan lain yang masih satu group (Cross Default Clause)

0 comments:

Post a Comment