Thursday, January 8, 2015

Arsitektur Perbankan Indonesia



Arsitektur Perbankan Indonesia (API) menetapkan 6 pilar sebagai program untuk menciptakan industri yang sehat, diantaranya adalah :

  • Struktur Perbankan Yang Sehat  
Yang dimaksud diatas yaitu menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan. Sasaran dari Struktur perbankan yang sehat adalah penguatan permodalan dan peningkatan daya saing.
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap.  Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian.
 
Cara pencapaiannya melalui:
1. Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru,
2. Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru,
3. Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal,
4. Penerbitan subordinated loan.
 
 Berikut adalah tahapan program penguatan struktur perbnkan nasional :
1. Memperkuat permodalan Bank
2. Memperkuat daya saing BPR dan BPRS
3. Meningkatkan akses kredit danpembiayaan UMKM

  • Sistem Pengaturan Yang Efektif
Maksud dari sistem pengaturan yang efektif adalah menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional. Sasaran dari pilar kedua ini adalah peningkatan Compliance terhadap 25 Basel Core Principles For Effectiveness Bank Supervision dan Peningkatan Koordinasi antara lembaga pengawas, penerapan Risk Based Supervision.
Berikut adalah tahapan program peningkatan kualitas pengaturan perbankan, : 
1. Memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan.
    A. Melibatkan pihak ke-3 dalam pembuatan kebijakan perbankan,
    B. Membentuk panel ahli perbankan,
    C. Memfasilitasi pembentukan lembaga riset perbankan di daerah maupun pusat. 
2. Implementasi secara bertahap international best practices
    A. 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision,
    B. Basel II,
    C. Islamic Financial Service Board (IFSB) bagi bank syariah.
 
  • Sistem Pengawasan Yang Independen Dan Efektif
Maksud dari sistem pengawasan yang independen dan efektif adalah menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko. Sasaran dari pilar ketiga adalah penerapan GCG, peningkatan kualitas manajemen risiko dan peningkatan kemampuan operasional.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu dua tahun ke depan diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain.
Berikut tahapannya :
1. Meningkatkan koordinasi dengan lembaga pengawas lain,
2. Melakukan reorganisasi sector perbankan di Bank Indonesia,
3. Menyempurnakan Infrastruktur Pendukung Pengawasan Bank,
4. Menyempurnakan implementasi sistem pengawasan berbasis risiko,
5. Meningkatkan efektivitas enforcement.

  • Industri Perbankan Yang Kuat Dengan Cara Menciptakan GCG
Maksudnya adalah menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional. Program ini bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional menjadi semakin kuat.

Tahapan Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan :
1. Meningkatkan Good Corporate Governance
    A. Menetapkan minimum standar GCG untuk bank umum konvensional dan syariah,
   B. Mewajibkan bank untuk melakukan self-assessment pelaksanaan GCG,
   C. Mendorong bank-bank untuk go public.
2. Meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan
   A. Mempersyaratkan sertifikasi manajer risiko bank umum konvensional dan syariah,
   B. Meningkatkan kualitas dan standar SDM BPR dan BPRS antara lain melalui program sertifikasi profesional bagi pengurus BPR dan BPRS.
3. Meningkatkan kemampuan operasional bank
   A. Mendorong bank-bank untuk melakukan sharing penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya,
   B. Memfasilitasi kebutuhan pendidikan dalam rangka peningkatan operasional bank.

  • Mewujudkan Infrastruktur Yang Lengkap Untuk Mendukung Terciptanya Industri Perbankan Yang Sehat
Program ini bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank akan meningkatkan transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan telah tersedia infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi.
Sasarannya adalah Pembentukan Credit Bereau, optimalisasi credit rating agency. Tahapan Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan :
1. Mengembangkan Credit Bureau
   A. Melakukan inisiatif pembentukan credit bureau,
   B. Mengembangkan Sistem Informasi Debitur untuk Lembaga Keuangan Non Bank.
2. Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah (Islamic Financial Market)
   A. Menyusun dan menyempurnakan peraturan pasar keuangan syariah,
   B. Menyusun peraturan yang berkaitan dengan instrument pasar keuangan syariah.
3. Peningkatan peran lembaga fatwa syariah dan lembaga arbitrase syariah sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah.

  • Mewujudkan Pemberdayaan Dan Perlindungan Konsumen Jasa Perbankan
Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan. Sasaran dari pilar terakhir yaitu penyelesaian pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi perbankan dan transparansi.
Tahapan Program Peningkatan Perlindungan Nasabah :
1. Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah,
2. Membentuk lembaga mediasi independen,
3. Menyusun transparansi informasi produk,
4. Mempromosikan edukasi untuk nasabah.
 
Demikianlah tentang API yang perlu diperhatikan, dan terimakasih telah mampir. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment