Thursday, January 15, 2015

Condition Precedent

Bank dapat menetapkan sejumlah kondisi tertentu yang harus dipenuhi oleh debitur sebelum pencairan kredit (loan disbursement) dapat dilakukan. Penetapan kondisi seperti ini dikenal dengan istilah condition precedent. Umumnya kondisi ini ditetapkan agar bank yakin benar bahwa dana yang dicairkan benar-benar dipakai sesuai proposal semula.

Beberapa contoh kondisi : 
1. Dalam construction loan sering bank menetapkan persyaratan bahwa pencairan kredit dilakkan secara bertahap sesuai prestasi bangunan. Sebelum bangunan mencapai level sesuai rencana, Bank tidak akan melakukan pencairan ke berikutnya. DEngan demikian Bank dapat memastikan bahwa memang dana yang telah cair untuk menyelesaikan bangunan yang dibiyayai tersebut.

2. Untuk pembayaran export (pre-export dinancing) Iumumnya Bank mensyaratkan bahwa pencairan dana harus disertai dengan Letter of Credit atau biasa disebut dengan  LC ekspor dari debitur.

Demikianlah penjelasan dari Condition Precedent

0 comments:

Post a Comment