Thursday, January 15, 2015

Covenants

Dalam malasah kredit, Bank juga sering menetapkan sejumlah covenants. Covenants yaitu kondisi-kondisi tambahan yang telah dinegosiasikan dan disetujui tentunya oleh kedua belah pihak (debitur dan kreditur). Dari sudut Bank, covenants membantu menurunkan atau mengendalikan risiko dari transaksi dengan menspesifikasikan hal-hal tertentu yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh debitur*.

Ada tiga jenis covenants, diantaranya
1. Affirmative Covenants
Yaitu sejumlah kondisi atau tindakan yang harus dilakukan oleh debitur.
Contoh :
A. Debitur harus menyerahkan Laporan Keuangan yang telah diaudit setahun sekali.
B. Agunan harus diasuransikan melalui asuransi ayng disetujui oleh Bank.
C. Pinjaman dari shareholder's loan harus disubdinasikan

2. Negative Covenants
Yaitu covenants yang melarang debitur  melakukan suatu tindakan.
Contoh :
A. Perusahaan tidak boleh membayar deviden tanpa seijin pihak Bank.
B. Debitur tidak boleh mengambil pinjaman dari Bank atau Institusi keuangan lainnya tanpa seijin tertlis dari Bank.
C. Memasuki bisnis baru atau melakukan penggabungan dengan perusahaan lain.

3. Financial Covenants
Yaitu sejumlah persyaratan kondisi keuangan yang harus dipenuhi oleh debitur.
Contoh :
A. Memelihara current ratio minimal 1,5
B. Maksimum leverage adalah 2 

Untuk financial covenants, perlu ditekankan bahwa target yang ditetapkan haruslah disetujui oleh debitur. Dengan demikian, debitur memiliki tanggung jawab untuk mencapai proyeksinya sendiri.

0 comments:

Post a Comment