Wednesday, April 30, 2014

Macam - Macam Bank di Indonesia


Kali ini saya akan posting tentang macam bank di Indonesia. Selamat membaca... :)

Pengertian Bank
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang di maksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dan dari mastyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepda masyarakat ealam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

1. Dilihat dari segi Fungsi
  • Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya. 
  • Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
  • Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
 2. Dilihat dari segi Kepemilikan
  • Bank milik negara ( pemerintah ), merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah. 
  • Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
  • Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.
  • Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing.
  • Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional.
3. Dilihat dari kemampuan melayani masyarakat
  • Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.
  • Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.
4. Dilihat dari Kegiatannya
  • Bank Retail, Bank Retail adalah retail banking yaitu bank yang mengkhususkan usahanya pada produk jasa bank yang ditawarkan, baik kepada nasabah perseorangan maupun badan usaha / perusahaan berskala kecil.
  • Bank Korporasi, Perbankan Korporasi adalah whoIesale banking. corporate banking yaitu pelayanan perbankan kepada perusahaan besar dan unit usaha bukan eceran yang mempunyai struktur keuangan yang kuat
  • Bank Komersial, Bank komersial adalah lembaga yang dimiliki swasta, berorientasi mencari laba, melakukan pemindahan dana jika di instruksikan dengan cek memberikan pinjaman dan melakukan investasi lainnya.
  • Bank Pedesaan, Bank yangg mengatur pemberian kredit, lalu lintas transaksi keuangan, pembayaran, dan peredaran uang di desa-desa.
  • Bank Pembangunan, Bank yangg dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan
5. Dilihat dari segi menentukan harga
  • Bank Konvensional, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • Bank Syariah,adalah sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada syari'at Islam.


    Sekian dari saya, semoga memberi manfaat bagi para pembaca. :)

0 comments:

Post a Comment